"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lima tahun. Nanti terdakwa teriak kita sudah terima kok ditambah lagi. Kemudian jaksa bisa menjadi sorotan publik kalau dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan jaksa. Lho gimana terdakwa sudah menerima itu enggak mungkin batal. Pihak majelis akan menerima terdakwa sudah menerima. Tapi, kalau sampai bebas, ini menjadi preseden yang sangat buruk sekali," urainya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ini, majelis hakim sidang banding telah dibentuk dan tinggal menunggu waktu persidangan digelar.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, meski pihak terdakwa telah mencabut banding, persidangan akan tetap digelar karena jaksa belum mencabut memori banding.
Lima orang hakim perkara banding Ahok yang telah ditunjuk antara lain adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, serta Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak, sebagai hakim anggota. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok.
(Erha Aprili Ramadhoni)