Polisi Meranti Musnahkan Kayu Olahan Ilegal di Hutan Konservasi

Antara, Jurnalis
Senin 05 Juni 2017 10:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

PEKANBARU - Kepolisian Sektor Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan adanya kayu olahan di Hutan Konservasi Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) lalu memusnahkannya karena merupakan hasil kegiatan ilegal.

"Terhadap barang bukti jenis kayu olahan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara mencincang, memotong menjadi beberapa bagian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (5/6/2017).

Minggu (4/6), Polsek Teluk Meranti melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan di Sungai Turip. Tim justru menemukan kayu olahan di hutan konservasi tepatnya di Sungai Turip sebanyak 20 kubik.

"Rinciannya kayu olahan jenis papan lebih kurang sebanyak 15 kubik dan broti sebanyak 5 kubik laku semuanya dimusnahkan,” ujarnya.

Sementara itu, tim patroli tidak menemukan kebakaran meskipun ada informasi satu titik api di Kabupaten Pelalawan.

Memasuki musim kemarau, satgas kebakaran hutan dan lahan Riau semakin siap untuk mengatasi kebakaran, bahkan telah didukung dengan lima unit helikopter yang datang awal pekan lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya