Sebut Hary Tanoe Tersangka, Presiden Kongres Advokat Indonesia: Pernyataan Jaksa Agung Prematur!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2017 14:31 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo terlalu prematur yang menyebutkan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.

‎"Statment Jaksa Agung kemarin prematur," tegas Tjoetjoe‎ saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (17/6/2017).

Menurutnya, dirinya sudah melihat dan membaca isi SMS tersebut, namun hal itu bukanlah bernada ancaman.

"Saya sudah baca SMS-nya‎. Konten di dalam SMS itu menurut pandangan saya sebagai orang hukum tidak ada kalimat yang bernada ancaman. Sama sekali tidak ada," kata Tjoetjoe

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya