Ia pun mengaku bingung dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendahului kepolisian menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Padahal, polisi menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Perindo itu masih berstatus saksi.
"Setahu saya tahapannya masih dalam penyelidikan. Kalau di penyelidikan, domainnya itu kepolisian. Tapi saya enggak ngerti kok yang membuat statment Pak Hary Tanoe jadi tersangka itu seorang Jaksa Agung," pungkasnya.
Seperti diketahui, SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto disebut sebagai ancaman. Padahal, Hary Tanoe menegaskan, SMS tersebut sama sekali bukan ancaman. Berbagai pakar hukum juga menyebut apa yang ditulis Hary Tanoe bukan ancaman.
(Awaludin)