JAKARTA - Praktisi hukum Nurdiman Munir menjelaskan, Komisi III DPR dapat memanggil Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menjelaskan pernyataannya yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung itu bisa dipanggil DPR dan laporan yang masuk dari kuasa hukumnya itu dikumpulkan, dan nanti pada saat sehabis masa sidang berikutnya bisa dilakukan memanggil Kejaksaan dan Kepolisan untuk melakukan rapat kerja," kata Nurdiman di acara Polemik iNews TV, Kamis (22/6/2017).
Nurdiman melanjutkan, DPR dapat mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang berani melangkahi kewenangan penyelidikan di Polri dengan mengklaim bahwa Hary Tanoe telah ditetapkan tersangka.
"Komisi III bisa menanyakan apakah pembuktiannya sudah cukup, tapi kenapa Jaksa Agung yang bicara. Kalau ini masalah politik, biasanya dari fraksi nanti akan ada yang mempertanyakan. Biasanya sebelum rapat kerja Jaksa Agung akan dipanggil dan dilakukan dialog internaktif dari bahan-bahan yang dilaporkan untuk disampaikan," jelasnya.
Nurdiman menilai, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim sebagai penetapan tersangka oleh Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Hary Tanoe merupakan strategi pemerintah dalam mengkriminalisasi lawan politiknya.
"Karena akibat SPDP itu luar biasa dan lawan politik bisa dipenjara. Mana yang lawan berat kita kriminalisasi. Sehingga enggak betul juga cara seperti ini, artinya jangan diteruskan," sambung Nurdiman.
Ia mengatakan, publik telah menilai bahwa aparat penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan lawan politik dari penguasa. Padahal, lanjut Nurdiman, kasus SMS ke Jaksa Yulianto merupakan kasus kecil yang sebelumnya telah dihentikan selama 1,5 tahun.
"Seharusnya SPDP itu juga diberikan kepada orang yang bersangkutan dan bukan hanya Jaksa Agung. Ini adalah satu hal yang merugikan warga negara dan ini pelanggaran HAM," pungkas mantan anggota Komisi III DPR itu.
(Awaludin)