Komisi III DPR Bisa Panggil Jaksa Agung soal Kasus SMS Hary Tanoe

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 22 Juni 2017 20:05 WIB
Foto: Okezone
Share :

Nurdiman menilai, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim sebagai penetapan tersangka oleh Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Hary Tanoe merupakan strategi pemerintah dalam mengkriminalisasi lawan politiknya.

"‎Karena akibat SPDP itu luar biasa dan lawan politik bisa dipenjara. Mana yang lawan berat kita kriminalisasi. Sehingga enggak betul juga cara seperti ini, artinya jangan diteruskan," sambung Nurdiman.

Ia mengatakan, ‎publik telah menilai bahwa aparat penegak hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan lawan politik dari penguasa. Padahal, lanjut Nurdiman, kasus SMS ke Jaksa Yulianto merupakan kasus kecil yang sebelumnya telah dihentikan selama 1,5 tahun.

"‎Seharusnya SPDP itu juga diberikan kepada orang yang bersangkutan dan bukan hanya Jaksa Agung. Ini adalah satu hal yang merugikan warga negara dan ini pelanggaran HAM," pungkas mantan anggota Komisi III DPR itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya