JAKARTA - Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera meminta Jaksa Agung HM Prasetyo dicopot dari jabatannya karena tidak memberi ruang masyarakat untuk mengoreksi kinerjanya.
Hal itu ia katakan menanggapi polemik ditersangkakannya Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) oleh Bareskrim Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. "Jadi Jaksa Agung harus dipecat karena enggak memberi ruang rakyat untuk mengoreksinya kinerjanya," kata Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/5/2017).
Hary Tanoe, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat. Dalam negara demokrasi tiap masyarakat memiliki hak untuk mengoreksi kebijakan penyelenggara negara. Karena itu, dia menilai koreksi masyarakat kepada penyelenggara negara tidak memiliki akibat hukum.
"Pemerintah (Kejaksaan RI) bekerja untuk rakyat. Jadi rakyat mengontrol. Seandainya ada penilaian dari masyarakat maka itu tidak bisa dipidana," ucap dia.
Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.
(Ranto Rajagukguk)