Dalami Penyelidikan Penyebaran Hoax Penyerangan Mapolda Sumut, Polisi Kloning Isi Ponsel Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 16:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

MEDAN – Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan atas kasus penyebaran informasi bohong (hoax) terkait motif penyerangan terduga pelaku teror ke Mapolda Sumut pada Minggu 25 Jun 2017 lalu.  Polisi pun sudah menetapkan status tersangka terhadap SH (32), pelaku penyebar hoax tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah menyita ponsel merek Samsung Duos Galaxy V model SM –G313HHZ serta satu unit kartu sim yang patut diduga digunakan SH untuk mem-posting informasi hoax tersebut.

“Kami sudah menginterogasi pemilik akun Facebook yang diduga telah menyebarkan informasi palsu tersebut. Kami juga sudah menyita dan mengkloning (isi) ponselnya untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Rina.

Rina menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku adalah simpatisan dari ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tahun 2015 lalu. Dia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme yang diunggahnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib di rumahnya di Jalan Pertahanan Gang Teratai, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Tersangka menyebarkan informasi hoax melalui media sosial Facebook dengan nama akun Surya Hardyanto (Akhuna Surya) dengan foto dirinya sendiri. Isi dari kalimat dan pernyataan yang dibuat oleh Surya adalah ‘sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam’,” tutur Rina.

Atas postingannya itu, SH kini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, subsider Pasal 207 jo Pasal 208 KUHPidana.

“Ancamannya di atas empat tahun penjara,” tutur Rina.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya