JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementeriaan Pedesaan (Kemendes).
Kali ini penyidik antirasuah memanggil, Anggota VII BPK RI, Eddy Moelyadi Soepardi. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri (RSG).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Kepala Sub Auditorat III B.2 Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI, Ali Sadli. Dia akan menjadi saksi untuk tersangka Irjen Kemendes, Sugito (SUG).
"Yang bersangkutan menjadi saksi Sugito," ucap Febri.
Sementara itu, penyidik juga akan mendatangkan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo (JBP).