JAKARTA - Sekira 5 ribu orang akan mengikuti aksi bertajuk 287 untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dimiliki masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan kesempatan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tentu kita harus beri kesempatan untuk rakyat berunjuk rasa. Sama halnya seperti judicial review (Perppu Ormas). Sesuatu yang berbeda dengan pemerintah tentu harus diberikan, ini kan diatur (dalam undang-undang)," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Agus menuturkan, DPR mempersilahkan bila ada kelompok masyarakat menolak Perppu yang berujung pada pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu. Asalkan massa aksi menyampaikan pendapatnya secara tertib sesuai aturan perundang-undangan.
"Ini kita persilahkan, yang penting ikuti aturan dan tidak bikin onar, serta jaga kemanan," ucap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Kendati demikian, Agus mempercayakan kemanan Ibu Kota dan peserta aksi kepada pihak kepolisian. Ia pun mengatakan hingga saat ini draf Perppu Ormas belum masuk ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Perppu itu sampai kemarin dan hari ini belum masuk, sehingga saat ini masih berlaku," terang Agus.
Agus menambahkan, Perppu akan langsung berlaku setelah ditandatangani oleh presiden. Masa berlaku peraturan tersebut terbatas hingga nanti mendapat jawaban dari DPR untuk disetujui atau tidak. Apabila disetujui oleh dewan, maka Perppu menjadi undang-undang. Namun bila tidak disetujui maka peraturan terkait Ormas kembali pada UU Nomor 17 Tahun 2013.
"Ya nanti harus disampaikan dalam rapat paripurna (DPR). Lamanya satu kali masa sidang. Bila tidak diberikan jawaban oleh DPR maka dianggap iya (Perppu menjadi UU)," ujar Agus.
Agus menerangkan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban apakah akan menolak atau menerima Perppu Ormas. Sebab, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada fraksi.
Fraksi, kata dia, akan menyerap aspirasi konstituen untuk menerima atau menolak aturan hukum setara undang-undang itu. Jawaban yang dilontarkan fraksi merupakan cerminan dari suara konstituen.
"Anggota akan tanyakan ke konstituen," singkat Agus.
Sekadar informasi, aksi 287 dilakukan usai salat Jumat. Aksi berpusat di Masjid Istiqlal dan kemudian bergerak menuju Patung Kuda hingga berakhir di depan gedung MK.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan sekira 10 ribu personel untuk mengamankan jalannya aksi. Polisi mengimbau penyampaian pendapat berlangsung tertib dan aman, serta tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Massa akan diminta membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.