JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kombes Syafiin terkait pencopotan dirinya dari Kepala Biro Umum Sekretariat Negara (Setneg) dan jabatannya diturunkan jadi Analisis Kebijakan Madya Bidkum Mabes Polri. Penolakan itu makin menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat memutuskan gugatan itu pada 7 Januari 2016.
Syafiin menggugat Kapolri dan Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden ke PTUN karena dinilai menyalahi prosedur saat memutasinya dari Kepala Biro Umum Setneg ke Analisis Kebijakan Madya Mabes Polri. Mutasi pada akhir 2015 itu membuat tingkat eselon Syafiin turun lima tingkat dari jabatan sebelumnya.
Namun, PTUN menolak gugatan itu dengan alasan tak berwenang mengadilinya karena Syafiin belum menempuh upaya administrasi. Syafiin lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kembali ditolak dalam putusan 26 Oktober 2016.
Tak patah arah, Syafiin kemudian nekat mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya. "Menolak kasasi Kombes Syafiin," ujar Majelis Hakim MA yang dipimpin M Arief Pratomo dengan hakim angota Oenoen Pratiwi seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (31/7/2018).
Perkara kasasi yang diutuskan MA bernomor register 101/G/2016/PTUN-JKT. Sebelumnya, PTUN juga menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kombes Syafiin. Hakim majelis PTUN Jakarta menyatakan tidak memiliki wewenang secara absolut mengadili sengketa a quo karena upaya administrasi belum ditempuh penggugat.
"Dalam pokok perkara, mengadili menolak gugatan penggugat seluruhnya dan kepada penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp243.00," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani.
(Abu Sahma Pane)