JEMBER - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter untuk mengganti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan sekolah lima hari atau "full day school".
"Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan," kata Joko Widodo usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017).
Ia menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau "full day school", sehingga sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa dilanjutkan.
"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan 'full day school' bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tuturnya.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan Perpres tentang penguatan pendidikan karakter sebentar lagi akan turun yang didalamnya juga mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan kewajiban.