Andi Narogong Didakwa Atur Tender Proyek E-KTP hingga Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 12:02 WIB
Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini disidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Andi berperan mengarahkan perusahaan tertentu agar memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

"Andi Agustinus didakwa melawan hukum dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017).

Menurut jaksa, Andi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga koorporasi. Dalam hal ini, terdapat sejumlah korporasi yang diuntungkan dari proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Terdakwa diduga ‎memperkaya korporasi Perum PNRi, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun," ujar Jaksa Irene.

Andi didakwa melakukan perbuatan korupsinya tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yang diantaranya yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya