JAKARTA - Polisi bersama jajaran Pemprov DKI akan melakukan pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman. Rencananya, uji coba akan dilakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pada 21 Agustus hingga 11 September 2017 mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Sudirman. Dalam kurun waktu sosialisasi itu, akan dikaji dan dievaluasi khususnya masukan-masukan masyarakat.
"Kita kaji bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut. Pembatasan sepeda motor di Rasuna Said dan Sudirman diberlakukan dari pukul 06.00-23.00 WIB nantinya," ujarnya pada wartawan, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, sejauh ini, pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat berjalan cukup baik. Usai melakukan sosialisasi, uji coba pembatasan sepeda motor di dua jalan itu pun akan diberlakukan.
(Baca juga: Siap-Siap! Polda Metro Mulai Sosialisasi Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman)
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, rencananya pembatasan sepeda motor itu akan dilakukan di kawasan Rasuna Said dan Sudirman pada bulan Oktober 2017 mendatang.
"Uji coba dilakukan pada 12 September-10 Oktober 2017 mendatang dan penerapannya dilakukan pada 11 Oktober 2017 mendatang. Selama uji coba, kita lakukan sosialisasi pula disamping menunggu Pergub," katanya.
Sebelumnya, Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan. Untuk itu, Polda Metro Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru itu kepada masyarakat Jakarta.
"Sosialisasi mulai hari ini tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap sosialisasi itu kita adakan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Menurut dia, adanya aturan pembatasan sepeda motor di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
Pagarra menegaskan bahwa aturan pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di Jalan HR Rasuna Said bukan hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil pribadi juga dibatasi dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.
Pembatasan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal 133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)