Wabup di Sumbar Mutasi Pejabat saat Bupati Naik Haji, Kemendagri: Ini Kasus Pertama di Indonesia

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 11:21 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat (Raiza/Okezone)
Share :

PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan mutasi tiga pejabat struktural yang dilakukan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan tidak dapat dibenarkan karena hal itu harus mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

Ferizal yang juga Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt karena Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi sedang beribadah haji di Tanah Suci. Namun, begitu dikasih kewenangan sementara sebagai Plt, ia justru memutasi para pejabat.

"Ini kasus pertama yang terjadi di Indonesia, seorang plt bupati melakukan mutasi pejabat struktural tanpa seizin bupati, padahal apa salahnya menunggu bupati pulang haji," kata Dirjen Otonom Daerah Kemendagri Soni Sumarsono seperti dilansir Antara, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia tindakan yang dilakukan plt bupati tidak etis secara etika pemerintahan karena sengaja mengambil kesempatan saat bupati defenitif menunaikan ibadah haji.

"Apalagi melantik sekda harus melalui koordinasi tertulis dengan provinsi dan tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pejabat yang dilantik sekarang statusnya cacat secara hukum," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya