Sikat Hoax! Bareskrim Tangkap 'Saracen', Kelompok Sindikat Penyebar Kebencian di Media Sosial

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 12:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyebar kebencian yang mengunakan sarana media sosial.

Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, sindikat penyebar kebencian itu diketahui berkelompok dan bernama Saracen. "Mereka menyediakan jasa penyebaran (hate speech) yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (23/8/2017).

Para pelaku ini membuat grup-grup di Facebook atau di media sosial lainnya untuk melancarkan aksinya. "Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA," ucapnya.

Sementara itu, Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok Saracen terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015. JAS berperan sebagai Ketua Kelompok Saracen, MFT sebagai ketua bidang informasi dan SRN sebagai Koordinator Wilayah," ujarnya.

Baca juga: Biar Kapok! Penyebar Berita Hoax Mencatut Nama Sultan Hamengku Buwono X Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan, JAS, MFT dan SRN merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial. Kelompok ini pun dengan mudah menggiring opini masyarakat sesuai keinginannya.

"Mereka pandai mengikuti isu nasional maupun daerah, jadi unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," ucapnya.

Di samping itu, JAS juga memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mengambil alih akun para pengikutnya yang dianggap melawan atau tidak sependapat lagi dengan tujuannya. "JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk me-recovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous. Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan paspor, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya," katanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk siapa pengguna jasa dan berapa biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya