Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 14:28 WIB
Konferensi pers di Bareskrim Polri (Putera/Okezone)
Share :

Kemudian, pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.

Lalu, ketiga, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen.

PT IBU juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, AKG dalam peraturan di BPOM AKG hanya bisa diterapkan pada produk yang langsung bisa dikonsumsi.

Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya