Sakitnya Ketika Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 16:18 WIB
Ilustrasi
Share :

SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan tidak melakukan penahanan terhadap pasangan selingkuh S (34) warga Panjang Jiwo, Surabaya dan A (27) warga Tambak Wedi, Surabaya.

Sebab ancaman pidananya hanya 9 bulan penjara. Namun, kasus tersebut tetap disidik oleh petugas. Polisi menjerat pasangan selingkuh ini dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Proses sidik (perkembangan kasus perselingkuhan yang digerebek), tapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 9 bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo.

Kasus perselingkuhan sendiri terbongkar ketika petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Bangkalan dan Kodim 0829/Bangkalan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi pada 26 Agustus 2017 dinihari.

Saat digerebek, untuk yang perempuan berinisial S hanya memakai kaos singlet dan handuk. Sedangkan pasangan selingkuhannya, A, sedang mandi di kamar mandi. S sendiri merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai tiga anak. Adapun suami S berinisial CNC.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya