Pihak yang dipandang mendistorsi atau mengejek lagu tersebut di ruang publik maka harus siap menerima hukuman administratif atau hukuman penjara. Semua orang yang menghadiri acara di umum harus berdiri tegak dan ikut bernyanyi dengan cara yang sungguh-sungguh jika lagu nasional Negeri Tirai Bambu itu dimainkan.
Tidak hanya berlaku di China daratan, peraturan baru ini juga berlaku di Hong Kong dan Macau. Reuters mewartakan, undang-undang ini sejalan dengan peraturan mengenai penodaan bendera nasional serta lambangnya di mana ini dianggap sebagai tindak pidana dengan pihak yang melanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 hari.
Namun tidak semua pihak menyambut baik peraturan baru tersebut, khususnya warga Hong Kong. Pasalnya, warga di wilayah otonomi itu menganggap Tiongkok melakukan tindakan “perambahan” kekuasaan di Hong Kong semenjak terjadinya insiden hilangnya penjual buku yang kemudian diketahui sudah dibui di China daratan.
“Hak dan kebebasan yang dilindungi undang-undang Hong Kong telah mendapat tantangan dalam beberapa tahun terakhir. Jadi sangat tepat jika orang-orang merasa prihatin (dengan peraturan baru itu-red),” ujar pejabat pro-demokrasi Hong Kong, Tanya Chan.
(Emirald Julio)