Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Bamsoet: Lumrah Saja, Tidak Ada Masalah!

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 15:37 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai lumrah bila Ketua DPR, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya lumrah-lumrah saja tidak ada masalah," ujar pria yang kerap disapa Bamsoet itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Politikus Partai Golkar itu menganggap praperadilan merupakan hak atau peluang yang dimiliki setiap orang yang terjerat suatu kasus.

"Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," jelasnya.

Bambang yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK itu memastikan proses praperadilan tak akan mempengaruhi kerja Pansus Hak Angket KPK. Meskipun, lanjut Bambang, awal mula dibentuknya Pansus Hak Angket KPK adalah persoalan kasus e-KTP yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," tegasnya.

Diketahui Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 September 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya