"Dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung. Kemarin masuk sampai hari ini, berarti nginep di RS," jelas Idrus.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, hari ini.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
(Baca juga: Setya Novanto Tersangka, Jokowi: Saya Percaya KPK Bekerja Sesuai Wewenangnya)
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.