Mantan Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung Jadi Saksi Korupsi Stadion GBLA

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 11 September 2017 23:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG – Eks Gubernur Jabar Danny Setiawan dan Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada‎ memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Dalam kasus korupsi Stadion GBLA, Bareskrim Mabes Polri menyeret langsung Yayat Ahmad Sudrajat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Yayat yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa anggaran didakwa melakukan korupsi pembangunan stadion GBLA yang merugikan negara Rp103 miliar dari proyek senilai Rp545 miliar.

(Baca Juga: 12 Orang dari Tim Ahli Bareskrim Periksa Stadion GBLA)

Yayat didakwa melakukan korupsi pembangunan GBLA bersama sama Juniarso Ridwan, Rusjab Adimenggala. Keduanya selaku Kadistarcip yang juga otomatis sebagai pengguna anggaran. Totoh Rustandi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2009-2011, Forest Djieprang selaku konsultan perencana PT Penta Rekayasa, Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Kontruksi PT Adi Karya Hedy Herdyana.

Yayat didakwa pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya