JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya menyatakan akan menghormati proses hukum. Dia juga meminta untuk kedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya serahkan ke pengacara karena permasalahan hukum. Saya sebagai WNI ikuti proses hukum tapi hormati asas praduga tak bersalah," kata Surya di Kantor BKKBN, Jakarta Timur, Rabu (20/9/2017).
Dalam korupsi ini, Kejagung menilai sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran, Surya diduga telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp27 miliar.
Menurut Surya itu adalah anggaran pada tahun 2015. Dia juga tidak mengetahui rincian penghitungan kerugian versi Korps Adhyaksa.
"Saya tak tau berdasarkan apa karena tahun 2015. Itu kan sudah berjalan 2015 loh itu anggaran itu," ujar Surya.
Namun, Surya tak menampik adanya pembahasan proyek tersebut. Tetapi, dia berdalih dalam pembahasan itu seluruh pemangku kepentingan juga bertanggung jawab.
"Seluruhnya kita harus tahu tahu semua tapi ada tanggung-jawab masing-masing. Nanti karena sudah proses hukum sudah dijadikan begitu nanti saya hadapi, kalau saya tanggapi disini tidak boleh," papar dia.
Dalam perkembangannya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka. Yang terbaru adalah, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Surya. Sementara itu, pemeriksaannya sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.
Tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum.
(Khafid Mardiyansyah)