Penetapan Tersangka Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Setnov Minta Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 14:08 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto sebut penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan suatu hal yang keliru dan tidak berdasar untuk itu pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam persidangan.

Adapun permohonan yang diminta pihak kuasa hukum Novanto antara lain, meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan praperadilan untuk sepenuhnya. Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.

"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata kuasa hukum selaku pemohon di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Kemudian, pemohon juga meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya