JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto sebut penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan suatu hal yang keliru dan tidak berdasar untuk itu pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam persidangan.
Adapun permohonan yang diminta pihak kuasa hukum Novanto antara lain, meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan praperadilan untuk sepenuhnya. Pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapam tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata kuasa hukum selaku pemohon di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Kemudian, pemohon juga meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk bepergian ke luar negeri. "Yakni sejak putusan perkara ini dikeluarkan," sambungnya.
Selanjutnya, Hakim Chepy juga diminta untuk memerintahkan lembaga antirasuah mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila ia ditahan dalam perkara tersebut.
"Kemudian, pemohon juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK," katanya.
Terakhir, pihaknya meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan yang dilaksanakan selama satu pekan ini. "Atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," paparnya.
(Mufrod)