JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria karena kedapatan menanam tujuh pohon ganja di rumahnya di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafii mengatakan, tujuh tanaman ganja itu ditanam di dua pot. Bahkan, pohon ganja itu sudah siap dipanen dan diperjualbelikan.
Kata Syafii, pria itu sengaja menanam pohon ganja lantaran tak mau rugi untuk memuaskan hobinya mengisap ganja. Tak hanya itu, dia juga perdagangkan barang haram tersebut ke konsumennya.
"Satu orang sudah kami amankan. Itu pohon ganja tingginya ada sampai 50 centimeter di dalam pot tanaman," kata Syafii, Kamis (21/9/2017).
Meskipun begitu, Syafii menjelaskan belum mengetahui sudah berapa lama pohon ganja ditanam oleh tersangka tersebut. Menurutnya hasil pemeriksaan sementara penyidik, dia sengaja membeli biji ganja untuk ditanam.
"Pengakuan sementara dia membeli biji ganja hanya untuk ditanam sendiri. Tapi dia juga pengguna," ucap Syafii.
Meskipun begitu, Syafii masih merahasiakan identitas tersangka dengan alasan pengembangan. Tetapi, saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Belum. Kan masih pengembangan Kalau dia ada rencana untuk dijual nanti (pohon ganja). Kan sekarang sudah keburu ditangkap ya," tutup Syafii.
(Awaludin)