(Baca Juga: Terkait Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, DPR: Sebaiknya Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta)
"Kenapa? Perlu selalu diingat, dari sisi prinsip democratic accountability. Militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Kenapa? Karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik. Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi oleh pemilu demokratik," terangnya.
Baginya, salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik, sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI.
"Walhasil, Undang-Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17)," papar dia.
(Angkasa Yudhistira)