Nah! Pengadilan Internasional Putuskan Pemerintah Myanmar Lakukan Genosida terhadap Rohingya

Djanti Virantika, Jurnalis
Senin 25 September 2017 11:29 WIB
Anggota Permanent Peoples' Tribunal saat prosesi persidangan pengadilan internasional membahas Rohingya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: The Star)
Share :

BACA JUGA: Ini Sanksi Terburuk yang Dapat Dijatuhkan ASEAN Kepada Myanmar

Hakim Gill juga menyampaikan bahwa penyelidikan harus segera dilakukan. Dunia harus segera bertindak untuk menghentikan kekejaman yang dilakukan pemerintah Myanmar kepada kelompok minoritas di sana.

"Visa dan akses gratis harus diberikan kepada United Nation's Fact Finding untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar," katanya.

Pemerintah Myanmar juga harus mengubah konstitusi dan menghapus undang-undang yang diskriminatif. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan hak dan kewarganegaraan kepada kelompok minoritas yang tertindas.

Menurut Gill, masyarakat internasional harus memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia. Pasalnya, kedua negara tersebut menjadi tempat masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan yang terjadi di Myanmar.

Temuan pengadilan, keputusan, dan rekomendasi pengadilan, lanjut Gill, akan diteruskan ke badan-badan internasional dan kelompok-kelompok sipil. Mereka akan terus menekan Pemerintah Myanmar agar bertindak sesuai dengan keputusan pengadilan internasional tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya