Nah! Pengadilan Internasional Putuskan Pemerintah Myanmar Lakukan Genosida terhadap Rohingya

Djanti Virantika, Jurnalis
Senin 25 September 2017 11:29 WIB
Anggota Permanent Peoples' Tribunal saat prosesi persidangan pengadilan internasional membahas Rohingya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: The Star)
Share :

KUALA LUMPUR – Sejumlah pihak terus menyoroti krisis yang terjadi di Myanmar. Pasalnya, akibat operasi militer, lebih dari 400 ribu warga Rohingya harus angkat kaki dari permukimannya di Rakhine, Myanmar, sejak 25 Agustus.

Salah satu pihak yang menyoroti kasus ini adalah International Permanent Peoples’ Tribunal atau Tribunal Rakyat Internasional. Mereka mengadakan prosesi persidangan pengadilan internasional untuk membahas kasus ini di Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur. Dalam pertemuan yang diadakan selama 5 hari, International Permanent Peoples' Tribunal menuduh Pemerintah Myanmar melakukan genosida terhadap orang-orang Rohingya dan minoritas Muslim lainnya.

"Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim di sana," putus International Permanent Peoples' Tribunal, sebagaimana dikutip dari The Star, Senin (25/9/2017).

BACA JUGA: Kejam! Pemerintah Myanmar Tutup Semua Bantuan dari Organisasi PBB untuk Rohingya

Pengadilan internasional non negara yang didirikan di Italia pada 1979 itu mengumumkan keputusannya setelah mempertimbangkan bukti dokumenter dan ahli, serta kesaksian dari sekira 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok Rohingya, Kachin, dan kelompok minoritas lainnya di Myanmar. Mereka juga mendakwa rezim Myanmar bersalah karena melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain hal tersebut, pengadilan yang terdiri dari 66 anggota internasional itu juga membuat 17 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang diumumkan oleh Hakim Gill H Boehringer adalah Pemerintah Myanmar menghentikan tindakan kekerasan terhadap minoritas Muslim di sana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya