Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 September 2017 18:44 WIB
Bupati Kukar Rita Sidya Sari ditetapkan KPK sebagai tersangka (dok. Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara‎, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut mencuat setelah tim Satuan Tugas (Satgas) lembaga antirasuah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah ‎lokasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, pada hari ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Rita Widyasari. Hanya saja, dia belum merincikan kasus gratifikasi yang menyeret ‎Bupati Kartanegara tersebut.

"Ya (Rita Widyasari sudah ditetapkan tersangka‎)," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

(Baca Juga: Nah Loh, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kutai Kartanegara)

Sementara itu, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga tak menampik adanya kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

"Sementara ini yang bisa dikonfirmasi adalah benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan disana (Kutai Kartanegara)," kata Priharsa saat dikonfirmasi secara terpisah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan satgas KPK tersebut menyasar ke Kantor Bupati Kutai Kartanegara. Hanya saja, belum diketahui apa saja yang berhasil disita oleh Satgas dalam penggeledahan tersebut.

Sekadar informasi, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari pernah mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun, Ketua DPD Golkar Kaltim berparas cantik ini dimintai keterangan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya