Tegas! Krisis Rohingya, Pemantau HAM Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Myanmar

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 11:47 WIB
Suu Kyi. (Foto: Ilustrasi Sindonews)
Share :

YANGON – Human Rights Watch (HRW) mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memberlakukan sanksi dan embargo persenjataan terhadap Myanmar.

Desakan itu muncul karena Myanmar dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan dalam operasi militer melawan pejuang Rohingnya di negara bagian Rakhine. Kampanye militer Myanmar memaksa hampir 440.000 etnik Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Para pengungsi mengaku pasukan keamanan dan kelompok garis keras Buddha berupaya mengusir Rohingnya dari Myanmar.

“Militer Burma (Myanmar) secara brutal mengusir Rohingnya dari utara Rakhine,” ungkap James Ross, direktur hukum dan kebijakan HRW kepada kantor berita Reuters.

Ross menambahkan, “Pembantaian terhadap warga desa dan pembakaran massal memaksa orang pergi dari rumah mereka, semua itu kejahatan kemanusiaan.”

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindakan-tindakan berupa pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan deportasi yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis atau serangan skala besar diarahkan kepada populasi warga sipil mana pun dengan serangan terorganisasi.

(Baca juga: PBB: Dunia Harus Membantu Pengungsi Rohingya yang Trauma dan Dalam Kondisi Sulit!)

HRW menyatakan, riset mereka didukung analisis citra satelit telah menemukan kejahatan deportasi dan pemaksaan pemindahan populasi, pembunuhan dan upaya pembunuhan, pemerkosaan dan serangan, serta pelecehan seksual. “DK PBB dan negara-negara lain harus menerapkan sanksi dan embargo persenjataan,” ungkap pernyataan HRW.

Juru Bicara Pemerintah Myanmar, Zaw Htay, menolak tuduhan tersebut karena tidak ada bukti dan pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi manusia (HAM). Myanmar juga menolak tuduhan PBB bahwa pasukannya melakukan pembersihan etnik terhadap Muslim Rohingya saat merespons serangan oleh pejuang terhadap pasukan keamanan pada 25 Agustus lalu.

(Baca: Sssstt... Myanmar Tersinggung Dicap Lakukan Genosida Etnis Rohingya)

“Tuduhan tanpa bukti kuat apa pun berbahaya. Ini menyulitkan pemerintah menangani berbagai hal,” ujar Zaw Htay.

Kekerasan di Rakhine dan eksodus pengungsi menjadi krisis terbesar dalam pemerintahan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi yang berkuasa sejak tahun lalu. Pemerintahannya merupakan transisi dari hampir 50 tahun kekuasaan junta militer.

(Baca juga: Ya Ampun! Tentara Myanmar Diduga Memperkosa Wanita Rohingya, Ini Keterangan Dokter PBB)

Myanmar menganggap Rohingnya sebagai imigran ilegal dari Bangladesh dan kekerasan terjadi secara rutin selama beberapa dekade terakhir. Sebagian besar Rohingnya juga tak memiliki kewarganegaraan karena Pemerintah Myanmar menolak memberikan kewarganegaraan.

Selama bertahun-tahun Amerika Serikat (AS) dan Aliansi Barat menerapkan sanksi terhadap Myanmar untuk mendukung kampanye demokrasi Suu Kyi. AS kini mengkritik kampanye militer di Rakhine tidak proporsional. Washington juga mendesak kekerasan di Myanmar segera dihentikan. Meski demikian, pejabat pemerintahan AS menyatakan bulan ini, Washington, tampaknya tidak akan kembali memberlakukan sanksi terhadap Myanmar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya