JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka.
Penetapan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Diperkuat lagi dengani fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus.
"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka saudara ASS, Dirut PT Quadra Solutions," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Konferensi pers penetapan tersangka baru e-KTP (Arie/Okezone)
Syarief menjelaskan, Anang diduga terbukti secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni Ketua DPR Setya Novanto, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.
"Perbuatan Anang patut diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 Triliun," jelasnya.
(Baca juga: Mengejutkan, Farhat Abbas Ungkap Miryam Haryani Cabut BAP untuk Menutupi Aliran Dana Korupsi E-KTP)
Adapun, kata Syarief, sesuai dengan fakta-fakta persidangan korupsi e-KTP, Anang berperan menyerahkan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.