Ingat! Pemilu 2019 Gunakan 5 Kotak Suara karena Legislatif dan Presiden Dipilih Serentak

Antara, Jurnalis
Rabu 27 September 2017 18:56 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memperlihatkan replika kotak suara (Antara)
Share :

BANTUL - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemilu serentak termasuk di kabupaten/kota provinsi ini yang direncanakan pada 17 April 2019 akan menggunakan lima kotak suara.

"Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau pemilu serentak tahun 2019 menggunakan lima kotak suara," kata Ketua KPU DIY dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak 2019 bagi parpol dan stakeholder terkait di Bantul, Rabu (27/9/2017).

Menurut dia, pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPU menggunakan empat kotak suara, namun pada 2019 menggunakan lima kotak suara karena selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hamdan mengatakan, hal itu menjadi tantangan KPU kabupaten/kota dalam mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu, tantangan itu berkait dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara yang lebih kompleks dan memerlukan waktu cukup panjang.

"KPU sebagai penyelenggara telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengatasi hal itu, dimungkinkan jumlah pemilih per TPS (tempat pemungutan suara) akan diatur maksimal 300 pemilih, sehingga bisa mengurangi waktu penghitungan suara," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya