Sebelumnya, pada Minggu 21 Mei 2017 lalu Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 pria dalam pesta seks sesama jenis di Atlantis Gym. Kini, kasus serupa terjadi di T1 Sauna Jakarta Pusat, di mana polisi menciduk 51 orang yang tengah memadu kasih dengan sesamanya.
Baca juga: Bongkar Pesta Gay, Polisi Duga Tempat Spa di Harmoni Salahi Perizinan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Pengelola spa bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
(Ranto Rajagukguk)