Sering Alami Masalah Teknis, DPR Kritisi Kesiapan Sipol KPU

, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 09:55 WIB
Achmad Baidowi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019.

Menurut dia, salah satu mekanisme tersebut ialah wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Kenapa harus 'entry' data dulu di Sipol dan baru bisa daftar karena dengan isi Sipol semua semakin jelas, tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," tutur Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10).

Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.

Menurut dia kalau tidak dilakukan maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang dan sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka tidak bisa ikut Pemilu 2019.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya