Dalami Suap Bupati OK Arya, KPK Periksa 10 Orang Saksi di Polda Sumut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 19:15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen terkait pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Senin 9 Oktober 2017. Pemeriksan dilaksanakan di Kantor Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk semua tersangka," kata Febri, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Namun, Febri tidak merinci secara jelas siapa saja saksi-saksi tersebut. Dia hanya memberitahukan bahwa tiga di antara 10 saksi itu berasal dari kalangan swasta.

Mereka adalah Direktur PT Tombang yang memenangkan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar, Direktur dan Komisaris PT Gunung Mega Jaya (GMJ) yang memenangkan proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar dan Wakil Direktur PT Morganda.

"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses pemenangan dalam pengadaan proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.

Saat ini, OK Arya sudah dilakukan penahanan bersama keempat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya tersebut yakni Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; pemilik diler Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kelima tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Adapun OK Arya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sujendi Tarsono di Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Helman Herdady di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya