JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen terkait pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Senin 9 Oktober 2017. Pemeriksan dilaksanakan di Kantor Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk semua tersangka," kata Febri, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Namun, Febri tidak merinci secara jelas siapa saja saksi-saksi tersebut. Dia hanya memberitahukan bahwa tiga di antara 10 saksi itu berasal dari kalangan swasta.
Mereka adalah Direktur PT Tombang yang memenangkan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar, Direktur dan Komisaris PT Gunung Mega Jaya (GMJ) yang memenangkan proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar dan Wakil Direktur PT Morganda.
"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses pemenangan dalam pengadaan proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnaen dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahannya.