TANGERANG — Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Berikut kronologinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 21 September 2025 lalu saat Bahar mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Saat korban mendekat untuk menyalami Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan itu mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan dan mendapat kekerasan fisik.
“Anggota tersebut dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin.