Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi 4 Februari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |17:23 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi 4 Februari
Habib Bahar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement