Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |19:21 WIB
Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Habib Bahar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah digelar perkara.

Habib Bahar dijadwalkan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang. “Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.

Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement