MEDAN – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara kepada Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen.
OK Arya dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp8,035 miliar dari rekanan Pemkab Batubara, terkait sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten yang berlokasi di pantai timur Sumatera Utara itu.
Perbuatan OK Arya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara," sebut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/4/2018).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada OK Arya. Politisi Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,935 miliar.