"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak cukup, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Wahyu.
 (Terima suap Rp.,035 miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 tahun penjara. Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
Tak hanya OK Arya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa lain yakni bekas Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady.
"Terdakwa Helman Herdady juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan," tandas Wahyu.