Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap Rp8,035 Miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 26 April 2018 |21:58 WIB
Terima Suap Rp8,035 Miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bupati OK Arya (rambut putih) saat di Pengadilan Neger Medan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak cukup, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Wahyu.

 (Terima suap Rp.,035 miliar, Bupati OK Arya Divonis 5,5 tahun penjara. Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)

Tak hanya OK Arya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 10 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa lain yakni bekas Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady.

"Terdakwa Helman Herdady juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan," tandas Wahyu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement