Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |18:20 WIB
 KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Penyerahan berkas perkara suap proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp.4,1 miliar itu dilakukan, Rabu (24/1/2018) siang.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin mengatakan, berkas perkara suap OK Arya diserahkan bersamaan dengan berkas perkara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi, yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

"Iya benar, sudah dilimpahkan berkas perkaranya (milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi). Hari ini,"kata Jamaluddin.

Atas pelimpahan berkas tersebut, lanjut Jamaluddin, pihaknya akan segera menyidangkan perkara tersebut. “Namun kita belum tahu kapan pastinya. Belum ada penetapan jadwal sidangnya,”tandasnya.

Jamaluddin menjelaskan dalam perkara dugaan suap pada proyek infrastruktur terhadap Bupati OK Arya itu, pihaknya menerima dua berkas. Yakni berkas untuk OK Arya dan Helman Herdadi yang menjadi satu berkas, serta berkas untuk tersangka Sujendi Tarsono alias Ayen. Berkas Ayen sudah terlebih dahulu diterima Pengadilan sebelum berkas bupat OK Arya.

“Nanti Ketua PN Medan akan menetapkan siapa Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis hakim untuk memeriksa dan menyidangi perkara ini," kata Jamaluddin.

 (Baca: Kena OTT KPK, Ini Sosok Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement