Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |18:20 WIB
 KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono alias Ayen, Helman Herdadi‎ dititipkan KPK di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan. Penitipan itu sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini.

Sesuai dengan dakwan Penuntut umum KPK, ‎OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar‎ sebesar Rp400 juta.

 (Baca juga: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)

‎Dalam persidangan dua pengusaha sebelumnya, keterangan terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar‎ dan saksi. Ayen yang merupakan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil‎ di Jalan Gatot Subroto, Medan, sebagai 'tangan kanan' OK Arya Zulkarnain untuk mengendalikan dan ngumpulkan uang suap dari pengusaha kontraktor, sebelum disetorkan kepada OK Arya Zulkarnain.

Ayen dalam persidangan juga disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, termasuk perusahaan apa yang memenang proyek, bisa diatur Ayen sendiri. Namun naas, OK Arya Zulkarnain, Ayen bersama Helman dan dua pengusaha itu, ditangkap oleh petugas KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement