MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Penyerahan berkas perkara suap proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp.4,1 miliar itu dilakukan, Rabu (24/1/2018) siang.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin mengatakan, berkas perkara suap OK Arya diserahkan bersamaan dengan berkas perkara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi, yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
"Iya benar, sudah dilimpahkan berkas perkaranya (milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi). Hari ini,"kata Jamaluddin.
Atas pelimpahan berkas tersebut, lanjut Jamaluddin, pihaknya akan segera menyidangkan perkara tersebut. “Namun kita belum tahu kapan pastinya. Belum ada penetapan jadwal sidangnya,”tandasnya.
Jamaluddin menjelaskan dalam perkara dugaan suap pada proyek infrastruktur terhadap Bupati OK Arya itu, pihaknya menerima dua berkas. Yakni berkas untuk OK Arya dan Helman Herdadi yang menjadi satu berkas, serta berkas untuk tersangka Sujendi Tarsono alias Ayen. Berkas Ayen sudah terlebih dahulu diterima Pengadilan sebelum berkas bupat OK Arya.
“Nanti Ketua PN Medan akan menetapkan siapa Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis hakim untuk memeriksa dan menyidangi perkara ini," kata Jamaluddin.
(Baca: Kena OTT KPK, Ini Sosok Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen)
OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono alias Ayen, Helman Herdadi dititipkan KPK di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan. Penitipan itu sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini.
Sesuai dengan dakwan Penuntut umum KPK, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua pengusaha kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp400 juta.
(Baca juga: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)
Dalam persidangan dua pengusaha sebelumnya, keterangan terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dan saksi. Ayen yang merupakan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Subroto, Medan, sebagai 'tangan kanan' OK Arya Zulkarnain untuk mengendalikan dan ngumpulkan uang suap dari pengusaha kontraktor, sebelum disetorkan kepada OK Arya Zulkarnain.
Ayen dalam persidangan juga disebut-sebut sebagai pengendali proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, termasuk perusahaan apa yang memenang proyek, bisa diatur Ayen sendiri. Namun naas, OK Arya Zulkarnain, Ayen bersama Helman dan dua pengusaha itu, ditangkap oleh petugas KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.
(Ulung Tranggana)