Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |04:01 WIB
Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Batubara disidang. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)
A
A
A

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan penyuapan Bupati Batubara dengan hukuman tiga tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang masing-masing dituntut selama tiga tahun penjara.

Mereka dituntut karena terbukti memberikan suap kepada bupati nonaktif Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Herdady untuk mendapatkan proyek pengerjaan jembatan di sana.

"Menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun," ucap JPU dari KPK Ikhsan di persidangan, PN Medan, Kamis 25 Januari 2018.

Selain tuntutan penjara, JPU Ikhsan dan Kresno juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau diganti enam bulan kurungan badan apabila tidak membayarnya.

JPU menerangkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena berupaya memberikan uang pelicin dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement