(Baca: KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan)
Seperti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Maringan Situmorang memberikan Rp3,7 miliar kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain melalui perantara pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen.
Sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara Helman Herdady.
Lalu hal yang meringankan bahwa keduanya kooperatif dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui kesalahannya. Kemudian pertimbangan lainnya karena Maringan sakit-sakitan.