Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, untuk ketiga terdakwa lainnya yakni bupati nonaktif Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara Helman Herdady serta pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Rencana ketiga terdakwa dalam berkas terpisah sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto.
(Hantoro)