Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |04:01 WIB
Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Batubara disidang. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)
A
A
A

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan penyuapan Bupati Batubara dengan hukuman tiga tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang masing-masing dituntut selama tiga tahun penjara.

Mereka dituntut karena terbukti memberikan suap kepada bupati nonaktif Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Herdady untuk mendapatkan proyek pengerjaan jembatan di sana.

"Menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun," ucap JPU dari KPK Ikhsan di persidangan, PN Medan, Kamis 25 Januari 2018.

Selain tuntutan penjara, JPU Ikhsan dan Kresno juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau diganti enam bulan kurungan badan apabila tidak membayarnya.

JPU menerangkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena berupaya memberikan uang pelicin dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2017.

(Baca: KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Bupati Batubara ke Pengadilan Tipikor Medan)

Seperti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Maringan Situmorang memberikan Rp3,7 miliar kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain melalui perantara pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen.

Sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara Helman Herdady.

Lalu hal yang meringankan bahwa keduanya kooperatif dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui kesalahannya. Kemudian pertimbangan lainnya karena Maringan sakit-sakitan.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, untuk ketiga terdakwa lainnya yakni bupati nonaktif Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara Helman Herdady serta pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Rencana ketiga terdakwa dalam berkas terpisah sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement