JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ke tahap penuntutan, hari ini.
Ketiga tersangka yakni, Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono.
"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.
"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," terangnya.